REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kasasi gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah telah ditolak Mahkamah Agung. Plt Gubernur Rano Karno otomatis akan menjabat Gubernur Definitif Banten. Anggota Dewan Provinsi mendesak pemprov untuk jemput bola ke kemndagri mempersiapkan pelantikan.
"Amanat UU itu otomatis, karena tinggal proses administratif dan politik. Kalau semua berjalan baik, sebulan sudah selesai," kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Sofwan Haris di Kota Serang, Senin (2/3).
Bahkan, Sofwan pun mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera melayangkan surat ke Presiden Jokowi melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melantik Rano Karno agar pelayanan publik di Banten dapat lebih baik lagi.
"Sesuai amanat Undang-Undang (UU), kita koordinasikan dengan Sekretaris Daerah (sekda), biro hukum, biro pemerintahan dan komisi 1 (DPRD Banten). Setelah terkoordinasi dengan baik, Pemprov Banten mengirim surat ke presiden melalui Kemendagri (untuk pelantikan)," terangnya