REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pihak stasiun televisi Trans 7 menyampaikan permintaan maaf atas teguran yang sebelumnya dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali. Program siaran 'Mister Tukul Jalan-Jalan' ditegur karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan suku, agama, ras dan antargolongan.
Anggota KPID Bali, Nengah Muliarta mengatakan pihaknya sudah menerima surat balasan dari Trans 7 terkait sanksi administrasi yang sebelumnya telah disampaikan. Muliarta mengemukakan, surat balasan yang diterima pihaknya itu bernomor 011/DIR-UT/2015, langsung ditandatangani oleh Direktur Utama PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7) Atiek Nur Wahyuni.
"Di dalam surat balasan itu disebutkan, pihak Trans 7 telah melakukan evaluasi internal atas program siaran yang dimaksud, dan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 sebagai acuan dalam penayangan program siaran," ujar Nengah Muliarta, Senin (2/3).
Siaran yang dipersoalkan yaitu episode yang ditayangkan pada 14, 15 dan 22 Februari 2015 pada pukul 23.00 WITA. Pihak KPID Bali mengharapkan ke depannya Trans 7 tidak melakukan kesalahan yang sama karena sesungguhnya sudah ada pedoman dalam bersiaran yakni P3 dan SPS.
"Lembaga penyiaran hendaknya lebih ketat dalam melakukan sensor internal, apalagi tayangan yang menyangkut agama dan nilai-nilai spiritual," kata dia.
Sebelumnya KPID Bali memberika sanksi administrasi pada Trans 7 karena pada program siaran "Mr Tukul Jalan-Jalan" tersebut menampilkan Tukul sebagai pembawa acara yang tidak menggunakan pakaian yang pantas dan menggunakan Pura sebagai tempat pengambilan gambar untuk tayangan yang berbau mistik, horor dan atau supranatural.