Senin 02 Mar 2015 17:17 WIB

BOPI Keluarkan Rekomendasi Uji Coba Persib vs Bali United

Rep: C61/ Red: Israr Itah
Pemain Persib Bandung M Ridwan (kiri) berebut bola dengan pemain New Radiant SC Ali Ashadh (kanan) pada pertandingan kualifikasi AFC Cup di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (25/2). (foto : Septianjar Muharam)
Foto:
Pemain Persib Bandung M Ridwan (kiri) berebut bola dengan pemain New Radiant SC Ali Ashadh (kanan) pada pertandingan kualifikasi AFC Cup di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (25/2). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengakui telah memberikan rekomendasi untuk pertandingan persahabatan Bali United Pusam lawan Persib Bandung. Laga pramusim Indonesia Super League (ISL) 2015 itu rencananya bakal digelar di Stadion Kapten Dipta, Gianyar pada Selasa (3/3).

"Meskipun pengurusan rekomendasinya agak terlambat, pengurus Bali United berkomitmen kuat memenuhi persyaratan BOPI. Kami hargai upaya mereka. Untuk itu, kami juga percepat pembahasan rekomendasinya agar pertandingan bisa sesuai jadwal," kata Ketua Umum BOPI Mayjen (Pur.) Noor Aman dalam rilis BOPI pada Senin (2/3).

Rekomendasi BOPI ini hanya untuk laga Bali United lawan Persib. Sedangkan turnamen yang juga diselenggarakan oleh pihak Bali United harus menempuh prosedur baku dan melengkapi dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

Rencananya, turnamen tersebut dimulai pada 13, 15, dan 17 Maret di stadion yang sama. Bali United akan menjamu Persija Jakarta, Pelita Bandung Raya (PBR), dan Arema Cronus.

Noor Aman menegaskan bahwa rekomendasi BOPI dibutuhkan dalam penerbitan izin keramaian dari kepolisian bukan sebatas untuk kompetisi. Melainkan semua olahraga profesional harus mendapatkan rekomendasi BOPI. Baik itu berupa turnamen, pertandingan persahabatan, maupun eksebisi, tanpa terkecuali.

 

Hal itu, kata dia, sesuai amanat UU Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 87 tentang pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Bagi yang melanggar, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 121-122, ada ancaman sanksi administratif berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, dan sebagainya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement