REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulawesi Selatan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar memberikan sanksi kepada pejabat Kemenag, yaitu Sekjen Kemenag Nur Syam dan Dirjen Pendidikan Islam Komaruddin Amin.
Ketua Konsorsium LSM Sulsel Muh. Akmal mengatakan, dua oknum Kemenag tersebut telah melakukan penyalahgunaan jabatannya dalam mencampuri permasalahan pergantian rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
"Kami ingin Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk menindak dua oknum Kemenag ini karena telah lakukan penyalahgunaan wewenang," kata Akmal saat melakukan konferensi pers di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Penyalahgunaan yang dilakukan dua oknum Kemenag tersebut, kata Akmal, adalah karena ikut menjegal pelantikan terhadap rektor terpilih UIN Alauddin, Prof Andi Faisal Bakti PhD. Seharusnya, menurut Akmal, Kemenag sudah menyetujui untuk melantik Andi Faisal Bakti karena terpilih secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetapi, dua oknum itu disebut Akmal, tanpa sepengetahuan Kemenag justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kemenag tentang Pengangkatan Rektor Sementara. Ketika melakukan konfirmasi kepada dua oknum Kemenag ini, kata Akmal mereka berdalih bahwa pemilihan rektor yang memenangkan Andi Faisal Bakti tidak kuorum.
"Sebenarnya kuorum, ada 48 orang yang ikut Pilrek. Akan tetapi, 22 orang kubu lawan dari Pak Andi Faisal justru digiring oleh Komaruddin untuk keluar dari forum rektor ketika mereka tahu sudah kalah. Tidak bisa disebut tidak kuorum dong karena 22 orang ini ikuti semua proses sejak awal," ucap Akmal.
Adanya upaya ikut campur dari oknum Kemenag itu, Akmal mengkhawatirkan akan merusak nama baik Kemenag sebagai institusi agama. Akmal menyebut bila dua oknum Kemenag yang melakukan pelanggaran ini tidak ditindak, ia khawatir akan ada lagi upaya kecurangan yang akan dilakukan keduanya terhadap lembaga-lembaga pendidikan lain yang berada di bawah Kemenag.