REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai KPK membuat sikap bersama menanggapi putusan pimpinan lembaga antikorupsi itu yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP-KPK) resmi menyatakan penolakan bersama.
"Pimpinan KPK yang kami hormati, mencermati kondisi akhir-akhir ini, kami WP-KPK menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan," kata Ketua WP-KPK Faisal.
Pegawai KPK juga meminta pimpinan yang diketuai Taufiqurrahman Ruki itu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hasil putusan praperadilan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu. Setelah upaya kasasi ditolak, KPK belum mencoba untuk mengajukannya hingga kemudian kasus dilimpahkan.
Selain itu, pegawai KPK juga meminta penjelasan kepada pimpinan yang baru pascamasuknya tiga pelaksana tugas (Plt) tentang visi pemberantasan korupsinya. "Kami meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK," ujar Faisal.
Sebelumnya, KPK resmi menyerahkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ke Korps Adhyaksa. Seluruh berkas perkara hasil penyelidikan hingga penyidikan dari KPK terkait kasus BG sepenuhnya diserahkan ke lembaga tersebut.
"Hasil rapat kami bersama, KPK menyerahkan penanganan perkara BG ke Kejagung. KPK menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejagung," kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung KPK, kemarin.