REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im menyebutkan bahwa secara nyata ada perbedaan antara kondisi dan keadaan guru tetap dan guru tidak tetap.
"Tidak ada diskriminasi, karena perlakuan yang berbeda atas keadaan yang berbeda bukanlah bentuk diskriminasi, ini sesuai dengan teori keadilan hukum," ujar Ainun dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (2/3).
Hal itu dijelaskan Ainun menjawab dalil pemohon yang menyebutkan adanya diskriminasi terhadap guru tidak tetap dalam mengikuti program sertifikasi. Pemohon adalah guru Non PNS dan guru kontrak yang memohonkan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
"Dalam teori keadilan hukum, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa perlakuan yang sama adalah terhadap suatu keadaan yang sama, yang berarti secara a contrario bahwa perlakuan yang berbeda dapat ditujukan kepada keadaan yang berbeda," kata Ainun.
Ainun kemudian menyatakan bahwa permintaan Pemohon atas pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas adalah tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan "Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)".
Sementara itu Pemohon menyebutkan bahwa pasar tersebut berlaku konstitusional sepanjang dimaknai bahwa gaji guru kontrak/guru bantu, tetap dialokasikan dalam APBN selama guru kontrak/guru bantu tersebut belum ditetapkan sebagai CPNS dan guru kontrak/ guru bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
"Terkait dengan pengaturan gaji PNS dalam Undang-Undang APBN bukanlah diskriminasi hukum, tetapi sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan pelayanan publik," kata Ainun.