REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah mempersiapkan eksekusi mati tahap dua terhadap narapidana kasus narkoba di Nusakambangan.
"Pokoknya kami sudah siap. Itu aja yang bisa saya sampaikan. Pokoknya di Nusa Kambangan semua sudah set. Ruang khusus, ruang tempat yang dari Madiun, Bali sudah kita siapkan," jelas Yasonna di Istana Wakil Presiden, Selasa (3/3).
Untuk diketahui, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba