REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPRD fraksi PPP, Abraham 'Lulung' Lunggana mengatakan pihak DPRD DKI Jakarta telah menggandeng pengacara untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Pengacara yang mewakili pihak DPRD yakni Razman Arif Nasution, dan ada beberapa poin yang akan dilaporkan oleh badan legislatif ini. "Pertama yakni mengenai etika dan moral, kedua mengenai penghinaan kepada lembaga DPRD terkait dana siluman Rp 12,1 triliun," kata Lulung, Selasa (3/3).
Kemudian Lulung menyatakan Ahok bersalah terhadap pemalsuan APBD dan juga pihak Pemprov diduga melakukan upaya suap kepada DPRD senilai Rp 12,7 triliun. Adapun pengacara Razman mengatakan pimpinan DPRD DKI telah menandatangani kuasa kepada pihaknya. Ini juga untuk mendampingi pemberi kuasa dalam laporan Ahok kepada KPK terkait dana siluman.
"Saya ingin sampaikan pimpinan DPRD DKI tidak gentar kepada Ahok! Seolah-olah ada permainan yang dilakukan terhadap APBD 2014/15. Pimpinan akan tetap melanjutkan hak angket dan melakukan upaya hukum," ujar Razman.
Ia mengatakan terkait pelaporan etika dan moral, seharusnya seorang kepala daerah bisa menjaga sikap. Kemudian Ahok dinilai secara sengaja melakukan penghinaan dengan menyebut maling. Menurut Razman terkait pelaporan ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Pihak DPRD DKI Senin (2/3) sudah ke Bareskrim, dan akan diproses selambat-lambatnya pada Senin (9/3) mendatang.
Sementara Ahok menilai pelaporan yang dilakukan pihak DPRD DKI sebagai hal lelucon. Ia pun menyatakan tidak masalah jika dirinya harus dilaporkan ke Bareskrim. "Makanya laporin saja nggak apa-apa, saling fitnah gitu kan lucu. Makanya saya jujur mohon maaf kepada warga DKI untuk tontonan politik yang agak aneh," ujar Ahok.