REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 3/2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh pada 12 Februari 2015.
PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. PP itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 Ayat (1) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dikutip dari laman setkab.g.id Pasal 2 PP itu menegaskan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh. Hal itu meliputi; urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional; Urusan tertentu dalam bidang agama; dan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
“Kewenangan Pemerintah khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah, dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Sedangkan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional meliputi; Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan dan Permukiman; Keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; Sosial; Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Kependudukan dan catatan sipil.
Selain itu, kewenangan pemerintah lainnya meliputi; Pemberdayaan masyarakat dan gampong; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi dan usaha kecil dam menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan keolahragaan; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; Kearsipan; Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 itu menegaskan, kewenangan Pemerintah yang bersifat nasionald alam urusan energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
Adapun kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.