REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), menilai penggunaan hak angket DPRD Jakarta harus dihentikan. Menurutnya, pengadaan hak angket sarat kepentingan politik.
"Harus dihentikan segera dan panitianya dibubarkan karena hanya akan memperkeruh suasana penetapan APBD DKI 2015," kata Sekretaris Jendral Fitra, Yenni Sucipto, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, proses perencanaan penganggaran harus meliputi lima dimensi yaitu politis, teknokratis, touch down, bottom up dan partisitatif. Namun, kata dia, pihak Fitra menilai hanya dimensi politisnya yang kuat. Sehingga, kata dia, muncullah hak angket dan mengarah ke ranah penegakkan hukum.
Yenni mengatakan, penetapan hak dan panitia angket tersebut juga tidak memiliki motif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal tersebut terlihat, kata Yeni, dari tuduhan DPRD bahwa ada 11 aturan yang dilanggar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, padahal sebenarnya adalah masalah administrasi.
"Kita mengharapkan angket ini dihentikan karena akan memperlebar konflik dan menyandera APBD itu sendiri," kata Yeni.