Rabu 04 Mar 2015 14:30 WIB
Ahok vs DPRD

Besok, Kemendagri akan Pertemukan Ahok-DPRD DKI

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rencananya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (5/3). Pertemuan kedua pihak ini dilakukan untuk menperdengarkan klarifikasi dua pihak terkait hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 yang bermasalah hingga saat ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan selama ini pertemuan Kemendagri dengan masing-masing belum cukup, sehingga perlu mempertemukan keduanya.

"Nanti ruang itu kita buka untuk anda bagaimana sikap Gubernur, DPRD, kalau DPRD keberatan kita hormati, Gubernur punya sanggahan kita hormati, kita harus dengar kedua pihak," ujar Reydonnyzar usai melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Kemendagri, Rabu (4/3).

Hal itu menurutnya agar kedua pihak bisa dapat menjelaskan duduk permasalahan terkait RAPBD tersebut. Sebab, permasalahan kedua pihak tersebut menjadi salah satu alasan belum disahkannya RAPBD 2015.

"Harus terjamin dong, APBD harus kita selamatkan, harus ada keputusan politik nantinya, tapi ruang ini harus kita buka dulu, untuk berdialog dengan kedua-duanya," ujarnya.

Ia pun mengatakan kewenangan Kemendagri dalam hal ini hanya berkaitan dengan anggaran bukan menyangkut hal politik maupun hukum. Sehingga, klarifikasi kedua pihak ini harus berkaitan dengan hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 untuk mengacu pada keputusan Kemendagri.

 

"Mau setuju hak mereka, enggak juga hak mereka, yang pnting APBD harus berjalan, dan yang penting itu adanya solusi, makanya manfatkan klarifikasi hari ini dan bsok," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya pertemuan kedua pihak, bisa segera terselesaikan sebelum jatuh tempo penyetujuan RAPBD 2015.

"Kita punya rentang waktu 15 hari, ini kan hari ke-8, memang tanggal itu keputusan Mendagri itu sudah harus terbit, tapi kalau bisa sebelum tanggal 15 kenapa enggak," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement