Rabu 04 Mar 2015 14:42 WIB

Mahkamah Partai tak Menangkan Salah Satu Pihak

Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menegaskan mahkamah itu tidak memenangkan salah satu kubu terkait konflik dualisme di partai berlambang pohon beringin itu.

"MPG tidak memenangkan salah satu pihak. Jadi seperti draw karena hakim berbeda pendapat," tutur Muladi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3).

Muladi menuturkan pihaknya tidak mengklarifikasi pernyataan Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono yang mengatakan kubunya yang dimenangkan MPG. "Saya tidak dalam posisi membenarkan dan tidak kubu Agung klaim menang, tetapi harus dibaca suasana kebatinan di mana ada perbedaan pendapat," katanya.

Mekanisme internal partai, ucap dia, telah selesai dilakukan sehingga ia berpendapat islah juga telah dilakukan. Keputusan MPG, kata dia, belum final memutuskan kepengurusan yang sah, tapi hanya memberikan rekomendasi penyelesaikan konflik dualisme itu.

Dia menyerahkan pada masing-masing kubu keputusan mengikuti rekomendasi MPG atau tidak. "Dengan demikian tugas MPG sudah selesai dan selanjutnya menyerahkan pada yang berwenang, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan untuk menindaklanjuti keputusan ini," ujar dia.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas kasasi yang diajukan kubu Aburizal Bakrie pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Saya khawatir kasasi gol maka dikembalikan ke MPG. Jadi balik lagi," ucap dia.

Sebelumnya DPP Partai Golkar hasil Munas Bali membantah bahwa keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Selasa (3/3), telah memenangkan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Menurut Bandahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo, keputusan MPG adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Partai Golkar hasil Munas Bali dan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta diserahkan penyelesaian yang direkomendasi ke Pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement