REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan putusan kepengurusan Partai Golkar akan diselesaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Keputusannya memang seperti yang dibacakan. Tentu masing-masing menafsirkan yang berbeda-beda. Tapi biar nanti Menkumham yang memutuskannya," kata Kalla yang ditemui di kantor Wapres di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Kalla, pemerintah nantinya akan menilai keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memiliki dua putusan.
Pada Selasa (3/3), empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin.
"Tentu saya katakan memang keputusan itu perlu masing-masing punya sikap sesuai penafsiran. Keputusan akhir kan di tangan Menkumham," tambah JK.
Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sementara dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.
Partai Golkar pimpinan Agung Laksono telah melaporkan putusan Mahkamah Partai Golkar kepada Kemenkumham di Jakarta pada Rabu siang.