Kamis 05 Mar 2015 04:20 WIB

Komnas Perempuan Apresiasi Kegigihan Erwiana

Rep: C15/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Sejumlah pekerja migran membawa foto pekerja asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, saat berunjuk rasa di luar gedung Konsulat Indonesia di Hong Kong, Kamis (16/1).  (AP/Kin Cheung)
Sejumlah pekerja migran membawa foto pekerja asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih, saat berunjuk rasa di luar gedung Konsulat Indonesia di Hong Kong, Kamis (16/1). (AP/Kin Cheung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi tenaga kerja Indonesia, Erwiana yang baru saja memenangkan haknya atas kekerasan yang telah menimpanya. Komnas Perempuan mencatat hal ini sebagai tonggak revolusi perlindungan buruh migran di Hongkong.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi kegigihan Erwiana dan organisasi pekerja migran di Hongkong yang konsisten dan membangun solidaritas yang kuat untuk mengawal kasus ini hingga mencapai kemenangan. Kemenangan Erwiana adalah buah perjuangan dan solidaritas antar pekerja migran.

Hal ini makin mengukuhkan pentingnya pekerja migran berorganisasi dan mendukung organisasi-organisasi buruh migran terus berkembang dan menguat karena Komnas Perempuan meyakini aktor utama perubahan nasib pekerja migran tidak lain adalah pekerja migran itu sendiri, tapi negara harus turut bertanggungjawab.

"Kemenangan Erwiana merupakan tonggak penting untuk memutus impunitas pelaku kekerasan dan eksploitasi buruh migran," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, Kamis (4/3).

Melalui kasus Erwiana ini, Komnas Perempuan menilai mampu mendorong penyelesaian kasus kasus yang menimpa buruh migran Indonesia yang kerap mendapatkan kekerasan di negeri orang. Bahkan kekerasan tersebut sampai menyebabkan kematian, dan membebaskan para majikan dengan begitu saja.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa pengakuan dan perlindungan PRT untuk bekerja layak merupakan langkah penting yang harus segera diambil untuk meminimalisir kerentanan yang dialami PRT sebagai paket kebijakan perlindungan tenaga kerja keluar negeri.

Erwiana adalah seorang buruh migran di Hongkong yang mendapatkan penganiyayan dari majikannya. Sebelumnya, Erwiana kerap diancam oleh majikan jika membawa persoalan tersebut ke meja pengadilan. Saat Erwiana bertemu dengan sesama kawannya di pusat keramaian Hongkong, akhirnya ia baru bisa berani untuk membawa kekerasan yang dilakukan oleh majikannya ke pihak berwajib.

Menunggu selama kurang lebih sepuluh bulan penyelesaian kasusnya, akhirnya awal Maret kemarin, Hakim Amanda Woodcock di Pengadilan Distrik Wanchai Hongkong memutuskan majikan Erwiana dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 15.000 dolar hongkong.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement