Kamis 05 Mar 2015 15:18 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

'Di Era Sekarang, tak Ada Malaikat'

Rep: C14/ Red: Karta Raharja Ucu
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, melihat ada kecenderungan kurang baik dari KPK dengan mengumumkan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebab penetapan BG sebagai tersangka tepat sehari sebelum yang bersangkutan memenuhi fit and proper test sebagai calon kapolri.

Menurut Marwan, meskipun korupsi ialah kasus kejahatan luar biasa, penetapan tersangka semestinya tidak terburu-buru.  "Di era sekarang ini, ya tidak ada yang malaikat lah. Ada kemungkinan ada kepentingan di balik penetapan tersangka yang terburu-buru itu," ujarnya saat ditemui seusai sebuah acara diskusi ilmiah di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).

Marwan mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), bukan Kepolisian, maka KPK berpeluang melanggar PP tentang tindakan kepolisian terhadap anggota kepolisian. "Polisi apabila melakukan tindak pidana, disidik oleh penyidik polisi sendiri. Nah, kenapa KPK bisa (menyidik)? Karena ada Pasal 46, KPK bisa menerobos. Kalau Kejaksaan, tidak punya," ujar Marwan Effendy.

Kemampuan menerobos itulah, lanjut Marwan, yang menjadi keunikan KPK. Sebab, untuk menangani korupsi yang melibatkan nama-nama besar, ujar Marwan, dahulu sebelum ada KPK, lembaga penegak hukum mesti mendapatkan izin dari Presiden.

Terakhir, Marwan mengajak agar kasus Budi Gunawan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak penegak hukum untuk taat asas. Dalam arti, untuk setiap penyidikan, penyidik jangan dulu, menyebutkan apalagi mengumumkan nama tersangka. Yang dilakukan, kumpulkan seluruh alat bukti.

"Begitu dilimpahkan ke kejaksaan, baru tercantum nama tersangkanya. Di luar negeri, kalau masih tingkat penyidikan, nggak boleh nama tersangka diumumkan. Setelah dibuka persidangan oleh hakim, baru diumumkan," kata dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement