REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia, karena pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
"Ibu Menlu (Retno LP Marsudi) menyampaikan (kepada Menlu Australia Julie Bishop) bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan," kata Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3).
Arrmanatha membenarkan bahwa Menlu Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu Retno LP Marsudi untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.
Menurut dia, Menlu Retno menerima telepon dari Menlu Bishop pada Selasa (3/3) saat Menlu Retno sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru. Jubir Kemenlu tersebut mengatakan pihaknya menganggap tawaran Menlu Australia itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya.
Pemerintah Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik. "Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita," ujar Arrmanatha.
Sebelumnya, pemerintah Australia dikabarkan menawarkan pertukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa membebaskan dua warganya yang menjadi terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar di Bali.
Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang merupakan anggota kelompok 'Bali Nine'. Australia menawarkan pertukaran kedua anggota Bali Nine itu dengan tiga warga Indonesia yang saat ini dihukum di Australia karena kasus narkoba.