Jumat 06 Mar 2015 06:00 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Lapas Perketat Penjagaan Terpidana Mati Mary Jane

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta akan memperketat penjagaan terhadap terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dengan menyeleksi setiap orang yang akan membesuk narapidana asal Filipina itu.

"Mulai hari ini. Ini juga sesuai permintan Mary Jane sendiri, dia bilang hanya mau dikunjungi oleh lima orang yang ia sebutkan saja," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta ditemui di Kantornya, Kamis (5/3).

Seusai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (4/3), Zaenal menceritakan, tiba-tiba Mary mengatakan kepada pihak lapas, tidak ingin dijenguk oleh siapapun kecuali lima orang yang telah ia sebutkan nama-namanya. "Makanan serta minuman yang diberikan oleh pihak luar juga dia tidak mau menerima," kata dia.

Sementara itu, Zaenal mensinyalir keinginan Mary Jane tersebut berhubungan dengan laporan petugas Lapas Wirogunan yang mengawal Mary saat menjalani sidang PK. Berdasarkan laporan itu, kata dia, Mary mendapatkan bungkusan dari orang yang tidak dikenal yang mengatakan bungkusan itu dari Romo Bernhard Kieser yang selama ini memberikan pelayanan rohani kepada Mary Jane.

"Saya dapat laporan dari petugas saya bahwa kemarin ada yang menitipkan bungkusan dari Romo, namun saat dicek ke Romo ternyata bukan," kata dia.

Menurut dia, selain memenuhi permintan Mary, pada dasarnya pengetatan penjagaan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diingingkan. "Apalagi Mary saat ini sudah jadi sorotan Internasional, jangan sampai Indonesia jelek kalau ada apa-apa," kata Zaenal.

Saat ini Mary Jane menempati kamar tahanan blok C khusus wanita dan narapidana narkoba di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Mary ditangkap Bea Cukai Yogyakarta karena kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010.

Setelah menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (4/3), Mary Jane tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) apakah permohonan PK yang diajukannya diterima atau ditolak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement