REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengeluarkan keputusan menyangkut perselisihan kubu Agung Laksono antara kubu Aburizal Bakrie, Selasa (3/3). Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah ataupun pengadilan.
Sekretaris DPD Golkar NTB, Muhammad Amin mengatakan perbedaan sikap dari masing-masing anggota hakim terhadap perselisihan yang terjadi merupakan hak masing-masing individu. Namun, keputusan MPG menjadi debatable.
"Itu hak masing-masing berpendapat. Tinggal mekanisme pengambilan keputusan ini menjadib debatable, apa rekomendasi atau keputusan?," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (05/3).
Meski begitu, menurutnya, perselisihan antara kedua kubu masih berjalan. Sehingga, pihaknya tetap akan berpegangan kepada keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk berpegangan pada keputusan pengadilan.
"Ujungnya adalah Kementerian Hukum dan HAM itu yang akan dipedomi oleh daerah. Kalau gak di pengadilan," katanya.