Jumat 06 Mar 2015 12:50 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

MUI: Waria tak Boleh Jadi Imam Jamaah Wanita

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Damanhuri Zuhri
Kaum Muslimin Brasil saat melaksanakan shalat berjamaah di sebuah masjid di Kota Rio de Janeiro.
Foto: AFP Photo
Kaum Muslimin Brasil saat melaksanakan shalat berjamaah di sebuah masjid di Kota Rio de Janeiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, waria atau banci adalah laki-laki yang meniru perempuan. Jenis ini adalah manusia yang jiwanya sakit.

"Waria harus diobati karena tidak normal,  jiwa mereka sakit. Makanya waria tidak boleh menjadi imam bagi jamaah wanita, apalagi jamaah laki-laki," kata Tengku kepada Republika, Jumat, (6/3).

Kalau waria mau jadi imam jamaah wanita, kata Tengku, waria harus tobat dulu secara sungguh-sungguh. Lalu kembali ke jalan Allah menjadi laki-laki normal yang tulen, baru itu tak masalah kalau mau jadi imam.

Menurut Tengku Zulkarnain, Waria berbeda dengan khuntsa. Waria mempunyai alat kelamin laki-laki namun dia hanya suka bergaya seperti perempuan.

Sedangkan khuntsa atau wadam (wanita adam) adalah orang yang secara fisik memiliki kelamin ganda yakni alat kelamin pria dan alat kelamin wanita di tubuhnya. "Jika shalat shaf untuk khuntsa ini di antara barisan anak laki-laki dan anak perempuan."

Khuntsa yang fisiknya punya kelamin ganda mengalami hal itu karena takdir Allah. Makanya khuntsa masih boleh menjadi imam bagi jamaah wanita.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement