Jumat 11 Oct 2024 09:07 WIB

Mau Jadi Imam? Ini Tata Cara Sholat Berjamaah Bagi Muslimah

Mazhab Syafiiyah mengatakan, wanita cantik makruh pergi ke masjid.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah pelajar bersama guru dan perangkat desa melaksanakan Shalat minta hujan (Istisqa) di lapangan sepakbola desa Mon Ikeun, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/8/2024). Sekitar 2.000 murid  SDN hingga SMA bersama guru dan tokoh masyarakat yang daerahnya terdampak kekeringan akibat kemarau panjang tersebut menggelar Shalat Istisqa memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Sejumlah pelajar bersama guru dan perangkat desa melaksanakan Shalat minta hujan (Istisqa) di lapangan sepakbola desa Mon Ikeun, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/8/2024). Sekitar 2.000 murid SDN hingga SMA bersama guru dan tokoh masyarakat yang daerahnya terdampak kekeringan akibat kemarau panjang tersebut menggelar Shalat Istisqa memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sholat, terdapat keutamaan yang berbeda antara lelaki dan perempuan sesuai dengan aturan Islam. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum wanita ikut sholat berjamaah di masjid bersama laki-laki.

Meski demikian, ulama sepakat melarang wanita melantunkan iqamah saat ada laki-laki dalam jamaah shalat, merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan, "Wanita tidak perlu adzan dan iqamat." Namun, keabsahan hadits tersebut menjadi perdebatan di kalangan ahli hadits, karena tidak mencantumkan perawi atau derajat kekuatannya. 

Baca Juga

Untuk hukum perempuan pergi ke masjid, Mazhab Hanafiyah melarang wanita muda atau perawan untuk pergi ke masjid karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, sementara wanita tua dibolehkan.

Mazhab Asy-Syafi'iyah menyatakan wanita cantik dimakruhkan pergi ke masjid, sementara yang tidak menarik seperti wanita tua diperbolehkan asalkan memenuhi syarat tertentu. Berbeda dengan itu, Mazhab Adz-Dzahiriyah lebih menganjurkan wanita ikut shalat berjamaah di masjid untuk mendapatkan pahala 27 derajat dari shalat berjamaah."Gerakan dan bacaan shalat wanita pada dasarnya sama dengan laki-laki, kecuali jika ada dalil khusus yang mengaturnya," tulis Ustadzah Aini Aryani L.c, dalam buku Fiqih Sholat Jamaah Wanita.

Dalam hal takbiratul ihram, Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan wanita mengangkat tangan sebatas puncaknya, sementara dalam Mazhab Al-Hanabilah terdapat dua riwayat: satu tidak menganjurkan mengangkat tangan dan melebarkan lengan, sementara riwayat lain membolehkan wanita mengangkat tangan berdasarkan contoh Ummu Darda' dan Hafshah binti Sirin.

Untuk bacaan shalat, wanita yang mengimami jamaah wanita dianjurkan mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah, kecuali ada laki-laki non-mahram yang dapat mendengar, sesuai pendapat Mazhab Asy-Syafi'iyyah.

Dalam sholat berjamaah, Islam mengatur agar wanita meninggalkan masjid lebih awal setelah selesai sholat, sementara laki-laki dianjurkan menunggu sejenak sebelum keluar. Menurut Imam az-Zuhri, Nabi Muhammad SAW diam sejenak setelah shalat untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid lebih dahulu agar tidak terlihat oleh jamaah pria. Oleh karena itu, dalam shalat yang diikuti oleh laki-laki dan wanita, para pria disarankan untuk tetap di tempatnya sejenak, sementara wanita segera meninggalkan masjid setelah shalat selesai.

Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummu Salamah:

 

إِنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ كُنَّ إِذَا سَلَّمَ مِنَ المَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهِ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ قَامَ الرِّجَالُ

 

"Sesungguhnya para wanita di masa Rasulullah SAW segera berdiri setelah beliau SAW melakukan salam (untuk mengakhiri) shalat fardhu. Dan Rasulullah SAW beserta orang-orang yang shalat dari kaum laki-laki melaksanakan apa yang dikehendaki Allah SWT, maka apabila Rasulullah SAW berdiri, maka berdirilah pulalah mereka.” (HR. Bukhari)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement