Jumat 06 Mar 2015 14:50 WIB

Anas Urbaningrum Pastikan Ajukan Kasasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam vonis banding, hukuman Anas diringankan dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi, dan batas waktu untuk ajukan kasasi hari Senin yang akan datang," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, Jumat (6/3).

Buyung mengatakan upaya kasasi baru diputuskan saat ini karena harus mempelajari putusan banding dari PT DKI Jakarta. Dalam kunjungannya ke KPK untuk menjenguk Anas, pengacara senior itu mengaku membicarakan terkait poin-poin yang akan dimasukkan dalam memori kasasi.

Menurutnya, Anas belum mendapat keadilan meski putusan banding memperingan hukumannya satu tahan. Anas, kata dia, merupakan korban politik dari 'pertarungan' internal di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Yang mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, Partai Demokrat. Itulah bukti politik kejahatan dalam perkara ini," ujarnya.

Buyung mengatakan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu siap dengan apapun keputusan dalam kasasi nantinya. Jika hukuman terhadap Anas diperberat, hal itu merupakan kewenangan hakim sepenuhnya.

"Itu (diperberat) resiko, nanti apapun putusan MA (Mahkamah Agung) kita terima dan hormati," ucapnya.

Selain penjara selama tujuh tahun, putusan banding menyatakan bahwa Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Apabila denda tidak dibayar, Anas harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Anas juga dipidana dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika.

Jika Anas tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta benda Anas tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Anas dipidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusan banding yang diketuai Syamsul Bahri, majelis hakim juga memerintahkan tanah Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola mertua Anas dikembalikan kepada Pondok Pesantren Krapyak yang dikelola mertua Anas, Attabik Ali, karena tidak sepatutnya dirampas untuk kepentingan para santri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement