Jumat 06 Mar 2015 15:55 WIB

Ini Alasan Denny Indrayana tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, bukannya datang memenuhi panggilan tersebut, Denny justru menemui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (6/3).

"Saya sendiri sebenarnya awalnya ingin hadir langsung. Tapi hasil rapat dengan Mas Bambang Widjojanto, Mas Yunus Husein, Imam Prasodjo diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi, tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi, maka yang hadir kuasa hukum saya," ujarnya.

Adapun mengenai pertemuannya dengan Andi, Denny mengatakan akan berdiskusi mengenai kriminalisasi yang dialami sejumlah pegiat antikorupsi, termasuk dirinya. Selain Denny, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan mantan Kepala PPATK, Yunes Husein juga akan ikut hadir dalam pertemuan tersebut. 

Seperti diketahui, Denny Indrayana sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan surat panggilan Bareskrim, Denny diminta agar datang ke Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement