Sabtu 07 Mar 2015 16:31 WIB

Gugatan Baru Kubu Ical Bertentangan dengan Keputusan Mahkamah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Satya Festiani
Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: republika/Agung Supriyanto
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi gugatan baru pihak Abu Rizal Bakrie (ARB)  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ketua Golkar Kubu Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dua hakim tidak secara tegas menyatakan dissenting opinion terhadap pendapat dua hakim yang mengesahkan Munas Jakarta.

"Menurut pertimbangan hukum, ini berarti dua hakim tersebut  sepakat dengan dua hakim yang  mengabulkan gugatan pihak Agung Laksono.  Putusan Mahkamah Partai (MP) langsung mengikat berdasarkan ketentuan Undang-undang No 2/2011. Sehingga pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht," kata Agun, Sabtu, (7/3).

Kecuali jika MP membuat persidangan MP tersebut menggunakan HIR sebagai hukum acaranya. "Hal yang kami utarakan ini berdasarkan gugatan kami yang ditolak di Pengadilan Negeri Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Pusat sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta  Barat. Mereka memakai dasar hukum dalam UU No 2/11 yo UU No 2/2008 tentang  Parpol.

Dengan demikian, ujar dia, gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat harus dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 02/2011 yo UU 02/2008. Putusan MP sudah  berkekuatan hukum tetap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement