Ahad 03 May 2015 22:54 WIB

Golkar NTB Yakin PTUN Tolak Gugatan Ical

 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Nusa Tenggara Barat H Mesir Suryadi meyakini PTUN akan menolak gugatan kubu Aburizal 'Ical' Bakrie.

"Keputusan Menkum dan HAM adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat oleh pengadilan manapun," kata Mesir Suryadi di Mataram, Ahad (3/5).

Dia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) dari Menkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol tidak ada yang salah, karena SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.

"Karena ini persoalan partai politik, sehingga tidak perlu dibahas di pengadilan, termasuk PTUN. Untuk itu sudah seharusnya PTUN menolak gugatan tersebut sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2011," jelasnya.

Karenanya, kata Mesir, PTUN tidak berwewenang mengadili putusan MPG, karena dalam statusnya sebagai mahkamah, tidak ada satu pun pengadilan yang bisa mengadilinya. "Kita menginginkan agar penegakan hukum bisa dihormati semua pihak. Karenanya sudah semestinya, pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan ARB," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement