REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menghimbau kepada kader-kader di daerah untuk tidak bingung dalam menyikapi masih belum terjawabnya kisruh dualisme kepengurusan di Partai Golkar. Sebelumnya, kader-kader di daerah terutama yang akan mengikuti Pilkada 2015 sempat merasa khawatir tidak bisa mengikuti Pilkada.
Menurut dia, mereka masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu. Surat pengesahan dari Kemenkumham itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah Golkar selanjutnya.
Agung mengatakan, begitu surat keputusan dari Kemenkumham keluar, maka Golkar bisa langsung mendaftar ke KPU Pusat ataupun KPU Daerah. ''Sehingga saya yakin, surat keputusan dari Kemenkumham ini jadi kata kunci untuk memberitahukan dan mendaftarkan ke KPU,'' ujar Agung saat dihubungi Republika, Sabtu (7/3).
Agung mengaku tidak terlalu khawatir dengan mendesaknya waktu yang ada untuk mengajukan bakal calon kepala daerah ke KPUD. Pada 15 April mendatang, Partai Golkar akan melakukan penjaringan secara internal. Proses penjaringan ini akan melalui proses uji publik. Sehingga ada pemenuhan aspek otonomisasi dari daerah dalam mengajukan bakal calon kepala daerahnya masing-masing.
Kemudian diikuti dengan pendaftaran ke KPUD di masing-masing daerah pada Juni mendatang. ''Saya kira cukuplah waktunya untuk itu,'' ujar Agung.