REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia Aroma Elmina mengungkapkan seharusnya tidak ada lagi proses hukum untuk terpidana mati duo bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Menurutnya, penolakan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah keputusan final.
Elmina mengatakan, proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana hanya boleh dilakukan satu kali. Dengan syarat, harus ada novum atau fakta dan alat bukti baru yang bisa dijadikan pertimbangan untuk menghapus putusan sebelumnya.
"PK itu sifatntya tidak boleh main-main dan hanya boleh dilakukan sekali," kata dia pada Republika, Ahad (8/3).
Proses penundaan eksekusi akibat dilayangkannya proses hukum seharusnya ditolak, kata Elmina. Kecuali, terpidana belum pernah melakukan PK sebelumnya. "Duo Bali nine ini kan pernah mengajukan PK. Seharusnya tidak boleh dilakukan lagi," lanjut Elmina.
Selain itu, kata dia, biasanya pemerintah telah memiliki jadwal untuk eksekusi. Jadwal tersebut juga disepakati Kejaksaan Agung. Pada 7 Januari 2015, Jokowi menolak permohonan grasi yang diajukan Myuran Sukumaran. 22 Januari 2015, permohonan grasi Andrew Chan juga ditolak.
Pada 4 Februari 2015, permintaan PK yang dilayangkan keduanya juga ditolak. Chan dan Sukumaran masih menunggu kepastian jadwal eksekusi mati dari pemerintah Indonesia.