REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan sebanyak 43 dari 92 pulau terluar di Indonesia sudah tersertifikasi.
"Sertifikasi pulau terluar itu dilakukan sebagai batas hukum wilayah perbatasan Indonesia secara resmi. Dan dari 92 pulau baru 43 yang sudah tersertifikasi. Saya lupa daftarnya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, di Bandung, Ahad (8/3).
Ditemui usai menghadiri acara "re-Launching" Majalah Tata Ruang Indonesia di Bandung, pihaknya berharap dalam kurun waktu satu tahun ke depan sertifikasi pulau terluar di Indonesia dapat sepenuhnya dilakukan.
"Karena upaya tersebut kami yakini dapat mencegah dan meminimalisir adanya pencaplokan daerah terluar di kita oleh negara lain," kata dia.
Ia mengatakan, setiap jengkal tanah yang ada di Indonesia ini harus dilindungi secara hukum. Menurut dia, untuk pengamanan NKRI pihaknya akan menerbitkan sertifikat atas nama masyarakat di sana. "Ada pun untuk pulau tak berpenghuni akan diterbitkan atas nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang," tutur dia.