REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Bambang Soesatyo mengimbau agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak terburu buru untuk mengesahkan Golkar versi kubu Agung laksono. Hal itu mengingat proses hukum gugatan baru masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Bambang menyatakan, adalah sebuah kesalahan jika Menkumham mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung. Soalnya kubu Agung tak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendaftarkan kepengurusannya tersebut.
“Mahkamah Partai (Golkar) itu belum membuat putusan terkait sengketa. Lihat saja ada dua pandangan dari mahkamah partai,“ katanya, Ahad (8/3).
Sekretaris Fraksi Golkar DPR tersebut menambahkan, saat ini proses sengketa yang ada masih terus berjalan. Hal itu ditandai dengan adanya gugatan baru yang dilakukan kubu Ical ke PN Jakbar. Dengan adanya proses gugatan yang baru, menkumham harus menghormati proses yang ada. Ditambah juga jangan sampai Menkumham mau diintervensi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.