Ahad 08 Mar 2015 19:42 WIB

Dualisme Golkar, Menkumham: Belum Kita Putuskan

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Republika/Wihdan L
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum akan mengeluarkan keputusan terkait kisruh di tubuh Partai Golongan Karya atas dualisme kepemimpinan. "Golkar belum kita keputusan, nanti dengar saja dari Jakarta," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di sela kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (8/3).

Ia menuturkan keputusan Mahkamah Partai sudah diterima, namun belum bisa diputuskan karena sesuai aturan tujuh hari pemasukan berkas maka keputusan akan dikeluarkan. "Sudah kami terima keputusan mahkamah partai. Pokoknya tujuh hari sudah terima berkas akan diputuskan. Jadi tidak ada lagi sidang di mahkamah partai golkar," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Partai Golkar atau MPG yakni Muladi mantan Menteri Kehakiman dan Hakim Agung, HAS Natabaya mantan Hakim Konstitusi, Andi Matalatta mantan Menteri Hukum dan HAM, dan Mayjen (Purn.) Djasri Marin telah melaksanakan sidang.

Hasil sidang tersebut dua hakim MPG yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan mengakui hasil munas DPP Golkar versi Agung Laksono karena sudah sesuai dengan aturan partai. Sementara dua hakim lainnya adalah Muliadi dan HAS Nuttabaya menyatakan masih menunggu kasasi yang diajukan kubu DPP Golkar Munas Bali Abu Rizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah hasil MPG dikeluarkan kubu Agung Laksono langsung tancap gas dengan mengajukan permohonan Surat Keputusan dari Kemenhum HAM terkait penepatan pengurus resmi Partai Golkar pada Rabu (4/3).

Sesuai dengan aturan, tujuh hari setelah pemasukan berkas partai politik, Kemenhum HAM wajib mengeluarkan putusan ketetapan pengurus resmi untuk digunakan sebagai legitimasi mengikuti Pilkada serentak dan Pemilu 2019.

Maka kubu Agung laksono memasukkan berkas pada Rabu 4 Maret dan keputusan dapat diketahui pada 10 Maret 2015. Sedangkan kubu Aburizal Bakrie atau disapa Ical memilih mengajukan kasasi di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah pembacaan putusan oleh MPG.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement