Senin 09 Mar 2015 17:49 WIB

Parpol Dibiayai Negara, Tidak Jamin Tekan Korupsi

Rep: C63/ Red: Julkifli Marbun
Yunarto Wijaya
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yunarto Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembiayaan Parpol oleh negara tidak menjamin bisa menekan angka korupsi berkurang di Indonesia. Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai dengan dibiayainya Parpol tidak serta merta berpengaruh terhadap perilaku korupsi.

Justru sebaliknya, pembiayaan Parpol oleh negara bisa jadi menambah beban negara.

"Saya tidak setuju dengan anggapan bahwa pemberian uang Rp 1 Triliun, akan serta merta membuat korupsi berkurang, jangan-jangan yang terjadi kemudian adalah membebani uang negara, uang masyarakat, APBN, tapi tingkat korupsi tidak turun," ujar Yunarto saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3).

Menurutnya, persoalan korupsi tidak hanya menyoal soal kecukupan dana yang tersedia untuk pembiayaan Parpol, melainkan juga mekanisme sanksi yang berlaku.

"Saya nggak setuju, bicara jumlah pun apakah ada jaminan Rp 1 Triliun kemudian akan menegasikan korupsi yang terjadi di tingkat daerah atau dari kader parpol, korupsi ini bukan hanya berbicara pada kecukupan," ujarnya.

Yunarto tidak menampik jika dikatakan dalam alam demokrasi saat ini, orang yang memiliki uang dalam jumlah banyaklah yang paling berpeluang. Namun, hal ini tidak harus menjadi beban negara untuk membiayai Parpol.

Dikatakannya, mengingat kondisi Parpol di Indonesia saat ini yang belum memiliki tingkat kepercayaan penuh dari publik, membuat pembiayaan Parpol negara belum pantas diterapkan di negara ini. Bahkan, menurutnya tingkat kepercayaan Parpol di Indonesia termasuk yang paling rendah jika dibandingkan dari negara lain.

Ia mengusulkan agar terjadi penguatan terlebih dahulu di masing-masing Parpol. "Kalau kemudian sudah berada di level yang lebih mapan, boleh kita bicara mengenai pembiayaan melalui negara," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri mengusulkan adanya pembiayaan Parpol oleh negara (APBN) untuk menekan angka korupsi daerah. Usulan ini diharapkan dapat diterapkan pada jangka waktu mendatang yang besaran maksimalnya Rp 1 Triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement