Senin 09 Mar 2015 18:58 WIB

Atasi Pengemplang Pajak, Jangan Kutip Pajak Jalan Tol

Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kampanye Generasi Muda Pedupi Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (LP3E Kadin) Indonesia Ina Primiana mendesak pemerintah untuk mengatasi pengemplang pajak ketimbang menggulirkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyediaan jasa jalan tol.

"Banyak pengemplang pajak, itu coba dibereskan. Seharusnya pemerintah lebih bijak, sektor mana yang sebaiknya ditarik pajaknya untuk mendorong penerimaan pajak," kata Ina di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan kajian untuk mengidentifikasi sektor mana saja dari program ekstensifikasi pajak yang kini digalakkan demi memenuhi target penerimaan pajak itu.

Ina juga mengingatkan harus ada hubungan timbal balik antara tambahan pungutan pajak dan perbaikan pelayanan.

"Orang bayar pajak kalau pelayanannya juga baik, harus ada timbal balik. Jangan sekedar dipungut tambah besar tanpa ada pelayanan yang membaik," ujarnya.

Senada dengan Ina, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pengenaan pajak atas jasa jalan tol dinilai tidak rasional mengingat pelayanannya yang tidak memuaskan.

"Tarif tol sekarang sudah membebani masyarakat, secara urgensi pengenaan pajak pertambahan nilai tidak wajar. Seharusnya pelayanannya diperbaiki sebelum berencana untuk mengenakan PPN karena pelayanannya selama ini belum memuaskan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengenakan PPN atas penyediaan jasa jalan tol guna mencari potensi pajak dan mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan mengatakan bulan April merupakan waktu ideal bagi pemerintah untuk mengenakan PPN atas penyediaan jasa jalan tol sebesar 10 persen.

Kendati tidak ditolak, Presiden Joko Widodo meminta usulan tersebut dikaji terutama dari faktor waktu karena dinilai bisa membebani masyarakat. Keputusan akan pengenaan PPN atas penyediaan jasa tol rencananya akan diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada pekan ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement