REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menyangkal telah mendukung kriminalisasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tidak mengatakan saya setuju kriminalisasi, tapi saya tidak setuju. Jangankan KPK, termasuk anda (media) kalau dikriminalisasi lapor sama saya untuk tanya ke polisi," kata Kalla di kantor Wapres di Jakarta, Senin sore.
Menurut JK, seluruh lembaga negara maupun masyarakat tidak bisa dikriminalisasi karena hal itu menyalahi aturan hukum.
"Tapi apabila ada orang keberatan akan tingkah laku seseorang seperti apa dan disomasi atau diadukan itu dalam hukum Indonesia sah-sah saja," ujar Kalla.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto meminta dukungan Menteri Sekretaris Negara Pratikno guna meminta pemerintah mendukung penghentian kriminalisasi KPK.
Namun, ketiga orang tersebut sedang terlapor di Bareskrim Polri.
Denny, Bambang dan Yunus mendatangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan masih adanya upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu.
"Pernah tidak saya mendukung kriminalisasi? Saya katakan kalau Denny memang dianggap salah maka jelaskan," ujar Kalla.
JK menekankan kriminalisasi adalah jika ada pihak yang dianggap tak bersalah kemudian diajukan perkara ke polisi. "Tapi kalau ada orang punya data, fakta dan ada yang mengusulkan dia bersalah dan diperiksa maka itukan namanya penyidikan," ujar Kalla.