REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Mayor Oking, Senin (9/3).
Jalan tersebut berada di depan Stasiun Besar Bogor. Satpol PP menyita ratusan helm dari kendaraan roda dua milik pengguna kereta api.
"Keberadaan parkir liar ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk memarkir kendaraan tanpa ada izin resmi," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah.
Agus mengatakan sekitar 150 helm milik pengendara sepeda motor yang terpakir di sepanjang Jalan Mayor Oking, terutama yang berada di atas trotoar dan bahu jalan disita oleh petugas.
Ratusan helm tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan sebagai sanksi kepada pengguna untuk tidak menggunakan fasilitas parkir liar yang ada di luar stasiun. Para pengguna dapat mengambil kembali helmnya dengan membayar sanksi administratif pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kita sudah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tertulis tetapi tetap tidak digubris. Harusnya ini menjadi perhatian instansi terkait (DLLAJ) untuk menindak tegas keberadaan parkir liar ini," katanya.
Menurutnya, penyitaan ratusan helm milik pengendara sebagai bentuk teguran kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Keberadaan parkir liar di luar Stasiun Besar Bogor menjadi alternatif warga yang menjadi penumpang kereta api karena biayanya lebih murah dibanding parkir di kawasan stasiun.
"Parkir disini lebih murah dan tidak ribet. Karena di stasiun harus pakai kartu elektronik dan dikenai tarif perjam. Kalau di luar stasiun bebas, setengah hari cuma dikenai Rp 4.000," kata seorang pengguna Endang.