YOGYAKARTA -- Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengirimkan empat pengacara untuk mendampingi Denny Indrayana untuk menghadapi kasusnya. Empat pengacara tersebut dari Pusat Kajian dan bantuan Hukum FH UGM.
“FH UGM dimana tempat Denni mengajar sebagai dosen tentu prihatin atas kejadian ini. Kami memberi dukungan berupa pendampinga hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum M. Hawin di FH UGM, Selasa (10/3).
Denny ditetapkan sebagai saksi kasus pembayaran elektronik atau payment gateway pada Kemenkum HAM tahun anggaran 2014. Kasus itu dilaporkan pertama kali oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa denny Indrayana sebagai terlapor. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar
Meski mengirimkan empat pengacara untuk mendampingi Denny,namun pihaknya kata Hawin, tidak akan mencampuri kasus hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya kata dia, memberikan dukungan moral untuk menjalani proses hukum dengan baik dan lancar.
“Kami tidak bisa masuk ke ranah hukum. Kami hanya memberikan pendampingan hukum saja,” katanya.Pihaknya kata Hawim. mendorong keadilan berjalan di Indonesia.REPUBLIKA.CO.ID,