REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peristiwa sejarah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) sering kali luput dari perhatian kalangan muda Indonesia sebagai sebuah bagian pembentuk sejarah bangsa.
“Supersemar penting diperingati dan diketahui duduk perkaranya,” ujar sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam, saat dihubungi ROL, Rabu (11/3).
Menurutnya, perlu dipahami oleh generasi muda saat ini bahwa Supersemar awalnya berfungsi sebagai surat penugasan. Namun, yang terjadi adalah surat itu disalahgunakan untuk mengambil alih kekuasaan.
“Supersemar sebenarnya pelimpahan kekuasaan, itu yang seharusnya diketahui generasi muda,” jelas dia.
Selain itu, Supersemar yang diterbitkan oleh Presiden RI Sukarno pada 11 Maret 1966 itu juga memerintahkan untuk membubarkan PKI dan menyatakan partai tersebut sebagai partai terlarang di Indonesia.
Lalu, Supersemar juga telah melarang segala macam bentuk paham atau ideologi marxisme dan komunisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.