Rabu 11 Mar 2015 14:44 WIB

Maluku Bebas Begal

Lima tersangka pelaku pembegalan melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3).  (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Lima tersangka pelaku pembegalan melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hassan Mukadar menjelaskan, Maluki bebas dari begal.

Ia menjelaskan, aksi begal merupakan profesi seseorang yang merampas barang orang lain dengan cara memaksa serta mengancam korban secara berulang kali. "Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Maluku memang cukup banyak, tetapi kejahatan ini belum termasuk kategori begal," kata Hassan Mukadar di Ambon, Rabu (11/3).

Sebab kejadian curanmor ini dilakukan para pelaku misalnya dengan mendatangi tempat tinggal korban di malam hari lalu merusak kunci sepeda motor hingga membawanya pergi. Peristiwa seperti ini, kata Hasan, tidak tergolong kategori begal karena tidak ada korban jiwa atau luka-luka sebab barangnya dirampas secara paksa.

"Unsur-Unsur merampas kendaraan bermotor secara paksa dan melukai atau bahkan membunuh korban yang dilakukan berulang kali tidak terpenuhi, jadi tidak bisa dikatakan pembegalan," ujarnya.

Namun Hassan Mukadar mengakui adanya pemberitahuan secara resmi dari Mabes Polri kepada seluruh Kabid Humas Polda di Indonesia untuk selalu melaporkan perkembangan kasus begal yang terjadi di wilayah kerjanya. Pemberitahuan ini berkaitan dengan semakin maraknya kasus pembegalan di Pulau Jawa dan beberapa daerah lain di tanah air.

Bahkan ada orang yang diduga kuat sebagai tersangka pembegalan dihakimi massa berupa penganiayaan bersama hingga aksi pembakaran pelaku. "Meski pun tidak ada kasus pembegalan di wilayah hukum Polda Maluku, namun kami selalu menyampaikan laporan resmi tentang perkembangan situasi kamtibmas ke Mabes Polri," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement