REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak tawaran sebagai dewan penasihat Partai Golkar yang kepengurusannya disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kata Wapres di Jakarta.
"Tidak, kami sudah berkomitmen yang (sudah menjabat) di pemerintahan tidak boleh mengurus partai lagi," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (11/3).
Terkait adanya dugaan Partai Golkar merapat ke Koalisi Indonesia Hebat, Wapres menilai hal itu tidak berkaitan dengan dualisme dan bisa saja terjadi. "Ini bukan soal rapat-merapat, dulu juga Pak Ical selalu bertemu, berdiskusi untuk bangsa. Tidak ada perbedaannya, bahwa itu masalah keberatan ya tentu bisa terjadi," kata Wapres.
Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan surat yang mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menurut dia, putusan tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Partai Politik pasal 32 ayat 5 UU No. 2 tahun 2011 sebagaimana perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol.
Keputusan tersebut menurut Yasonna memperkuat surat Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH.AH.11.03-113 tertanggal 15 Desember 2014 mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar di Bali dan Jakarta yang juga mengutip pasal 32 UU Parpol yang menyatakan bahwa perselisihan hasil Munas Bali dan Munas Ancol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.