Rabu 11 Mar 2015 15:07 WIB

Tim Angket Temukan Kejanggalan Program E-budgeting Ahok

Rep: C11/ Red: Ilham
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Hak Angket, Muhammad Ongen Sangaji mengatakan ada kejanggalan dalam proses pengadaan e-budgeting dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyusunan RAPBD 2015. 

"Kita nanti akan meminta kontraknya seperti apa, dengan pembayaran seperti apa. Nanti kita akan selidiki lagi. Kalo ini gratis kan luar biasa," kata Ongen, Rabu (11/3).

Ongen mengungkapkan, sistem besar tidak mungkin diberikan secara percuma, terlebih lagi tim tengah mengerjakan sistem e-budgeting dengan dana total RAPBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun. 

Pada Rabu, tim angket memang telah memanggil tim konsultan yang hanya dihadiri oleh satu orang saja. Sebelumnya, dalam rapat ini juga hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Namun, Ongen meminta tim tersebut untuk meninggalkan ruangan karena tidak sesuai jadwal pemanggilan. "Kan saya panggil tim konsultan, jadi TAPD tidak dipanggil. Mohon maaf kepada mereka untuk meninggalkan tempat," kata Ongen.

Sebelumnya, pada Senin (9/3), tim angket telah memanggil pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DKI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait RAPBD 2015. Selanjutnya, tim angket masih memiliki tugas lain untuk meminta keterangan dari TAPD. Dan tahap yang terakhir tim angket akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diketahui DPRD sepakat menggunakan hak angket terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sebelumnya telah dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang.

Basuki menyerahkan RAPBD kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sesuai dengan hasil sidang Paripurna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement