Kamis 12 Mar 2015 06:13 WIB
Hak Angket Ahok

Mendagri Beri DKI Tujuh Hari Selesaikan Kisruh APBD

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ani Nursalikah
Tjahyo Kumolo
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tjahyo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ia telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Selanjutnya, Kemendagri memberi waktu tujuh hari pada Pemprov DKI untuk menyelesaikan kisruh APBD tersebut.

"Ada waktu maksimum tujuh hari. Kalau mau Pemda DKI dan DPRD rapat lagi. Kalau tidak, ya sudah, gunakan anggaran 2014," ujarnya di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Tjahjo mengatakan, pihaknya tak mau tersandera oleh polemik hubungan Ahok-DPRD yang kini saling melapor ke lembaga penegak hukum. Ia meminta kedua pihak segera membuat keputusan soal APBD agar rakyat tidak terus menjadi korban.

"Kami tidak mau tersandera. Kalau mau eksis soal hukum KPK-Polda, silakan. Soal politik angket kalau mau dilanjutkan silakan," kata menteri dari PDIP tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement