REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar Simanjuntak menuding niat pemerintah memberikan dana Rp 1 triliun untuk partai politik tidak didasari perhitungan nalar. Sebab, tidak ada satu pun bukti yang mendukung argumentasi Menteri Tjahjo itu.
"Ada nirnalar (tak logis) dari statement, ketika dana santunan negara untuk partai ditambah, maka korupsi yang dilakukan politikus itu turun," kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi terkait wacana ini di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (12/3).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum lama ini mewacanakan pengalokasian dana APBN sebesar Rp 1 triliun untuk setiap partai politik. Tjahjo berpendapat, anggaran itu berguna untuk meminimalkan angka tindak korupsi dari politisi yang terbebani oleh keharusan pendanaan partai.
Dahnil mengaku, telah melakukan penelitian sejak 2009 terkait pendanaan partai-partai politik. Dia menuturkan, berdasarkan penelitiannya, yang bisa meminimalkan korupsi para politisi bukanlah dengan menaikkan santunan negara dari APBN. Akan tetapi, kesadaran dari partai-partai itu sendiri dan ketegasan negara.
"Determinasinya, akubtabilitas, dan transparansi. Juga law enforcement penegakan hukum. Itulah yang bisa menurunkan praktik korupsi partai dan politikus," tegas dia.