Kamis 12 Mar 2015 21:08 WIB

Kompolnas: Bareskrim tak Langgar HAM Saat Tangkap BW

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) Logan Siagian berpendapat, Bareskrim tidak melakukan pelanggaran saat menangkap Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.

"Langkah yang dilakukan bareskrim itu wajar dan bukan suatu yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Logan Siagian kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan kelompok masyarakat di Jayapura, Kamis (12/3).

Ia mengatakan, yang dilakukan Bareskrim merupakan tindakan wajar dan bukan pelanggaran HAM. Sehingga menurutnya tidak tepat pernyataan Komnas HAM yang menyatakan penangkapan BW melanggar HAM.

Akibat penyataan Komnas HAM, kata Logam Siagian mengakibatkan bareskrim melakukan somasi karena merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut. "Komnas HAM sebagai komisi nasional hendak tidak memberikan penyataan demikian karena komnas HAM bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seharusnya mengerti bahwa itu tindakan dan wewenang polri termasuk memborgol ," tegas purnawirawan polri dengan pangkat terakhir Irjen Polisi.

Lulusan Akpol 1967 itu menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat menangkap BW dengan memborgol, bukan berarti itu tindakan kriminalisasi KPK. Sebab, jika hal itu kriminalisasi bagaimana dengan tindakan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, apa itu bukan berarti kriminalisasi Polri.

Logan Siagian dalam kunjungannya sehari di Polda Papua sempat melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, agama dan akademisi guna mendapat masukan tentang peran serta polisi khususnya di lingkungan Polda Papua.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement