REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) patut diduga akan memendam kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, di Kupang, Kamis (12/3).
"Sehingga pekerjaan pertama Taufikurahman Ruki ketika ditunjuk menjadi pimpinan KPK oleh Jokowi bukan menuntaskan kasus BG sebagaimana janjinya, tapi justru mengembalikan penanganan kasus BG kepada kejaksaan. Maka kerja KPK sekarang tidak lebih dari by order," katanya.
Ia mengatakan, jika dirunut kebelakang di mana BG tidak dilantik menjadi kapolri dan bersedia mundur bukan perkara biasa.
Tentu, ada bergaining antara Jokowi dan Polri yang boleh jadi salah satunya adalah menarik penangan kasus BG oleh KPK ke kejaksaan.
"Semua orang tau jika penanganan kasus hukum melalui kejaksaan akan berjalan di tempat, bahkan bisa tenggelam di tengah jalan dibanding dilakukan oleh KPK yang tidak pandang bulu terhadap kasus hukum yang meninpa pejabat negara," katanya.
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan yang cukup kuat bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Mestinya, KPK tetap melanjutkan penanganan kasus BG hingga tuntas, untuk membuktikan kepada publik bahwa BG memang bermasalah secara hukum dan pantas untuk diadili, kata Ahmad Atang, di Kupang, Kamis terkait polemik seputar pengalihan kasus BG ke kejaksaan.
"Masalah pengalihan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Jaksa Agung masih menuai protes publik hingga saat ini, baik yang dilakukan oleh aktifis anti korupsi, akademisi, mantan pimpinan KPK dan di internal KPK sendiri. Jika dicermati secara baik, ternyata tidak ada argumen yang cukup kuat untuk mengalihkan penangan kasus BG dari KPK ke kejaksaan," katanya.