REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) patut diduga akan memendam kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, di Kupang, Kamis (12/3).
"Sehingga pekerjaan pertama Taufikurahman Ruki ketika ditunjuk menjadi pimpinan KPK oleh Jokowi bukan menuntaskan kasus BG sebagaimana janjinya, tapi justru mengembalikan penanganan kasus BG kepada kejaksaan. Maka kerja KPK sekarang tidak lebih dari by order," katanya.
Ia mengatakan, jika dirunut kebelakang di mana BG tidak dilantik menjadi kapolri dan bersedia mundur bukan perkara biasa.
Tentu, ada bergaining antara Jokowi dan Polri yang boleh jadi salah satunya adalah menarik penangan kasus BG oleh KPK ke kejaksaan.