REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menyatakan harusnya nenek Asyani tak perlu ditahan. Hal ini karena terkait dengan permasalahan kemanusiaan.
Dia menyatakan cara ini dibenarkan dalam hukum positif Indonesia. Syaratnya, ini bisa terjadi asal pengacara dari nenek Asyani dapat melakukan jaminan. ''Nanti tinggal hakim yang bersidang, yang memberikan ijin,'' kata dia, Jumat (13/3).
Meski menyarankan untuk tak ditahan, dia menyatakan proses hukum harus terus berjalan. Soalnya, ini menyangkut status hukum bagi nenek Asyani.
''Ini justru menjadi beban hukum jika tak diselesaikan. Soalnya, di masa depan bisa-bisa ini diungkit kembali,” ujar dia.
Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.