REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau agar Perum Perhutani tidak over acting dalam kasus pencurian kayu yang dituduhkan pada Nenek Asyani. Sebab, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan moral dan tujuan mulia dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan.
"Jadi, menurut saya, itu berlebihan. Berapa kubik sih yang diambil oleh seorang nenek-nenek?" ujar Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (13/3).
Menurutnya, hal yang dilakukan Perhutani dapat memantik rasa ketidakadilan publik. Sehingga, jangan salahkan masyarakat, jika mengajukan protes atas ketidakadilan itu.
"Sementara, illegal logging di Papua jutaan kubik, mana ada yang diajukan ke pengadilan,'' katanya. ''Tapi nenek-nenek malah mendapatkan perlakuan atas nama hukum, yang sebenarnya tidak tepat.''
Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya, Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.