Sabtu 14 Mar 2015 22:11 WIB

Kader Golkar Bali Kubu Agung Lakukan Persembahyangan Bersama

  Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).
Foto: Antara
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BULELENG -- Kader Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono menyambut gembira keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham). Sebagai bentuk rasa syukur atas pengakuan dari Kemenkumham, kader Golkar kubu Agung Laksono melakukan persembayangan bersama.

Persembayangan bersama itu diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Bali, Gde Sumarjaya Linggih, Plt Sekretasris DPD I Partai Golkar Bali, Dewa Made Widiyasa Nida dan seluruh Plt tingkat II seluruh Bali di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Sabtu.

Persembayangan bersama diawali dengan ritual melukat atau membersihkan diri di Pura Ponjok Batu dan selanjutnya melakukan sembayang bersama di Pura Bukit Sinunggal.

Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer mengatakan bahwa persembahyangan bersama sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan pascakeputusan Mahkamah Partai dan pengesahan dari Kemenkumham.

"Jadi kalau di Bali dikenal dengan konsep Tri Hita Karana yang meliputi hubungan dengan sesama manusia, hubungan dengan alam sekitar, dan hubungan dengan ke Tuhan," katanya.

Pria yang juga merupakan anggota DPR RI itu mengatakan, bahwa sebagai bentuk syukur melakukan bakti kepada Tuhan dan selanjutnya diterapkan di lingkungan antar sesama manusia dan lingkungan.

Pihaknya juga berharap pascamelakukan persembahayangan tersebut kader partai berlambang pohon beringin itu tetap solid untuk membersarkan partai.

Hal senada disampaikan, Dewa Made Widiyasa Nida yang berharap agar para kader tetap solid dan menerima hasil keputusan Mahkamah Partai dan juga pemberitahuan dari Kemenkumham.

"Mari kita bersama-sama membersarkan partai ini untuk menghadapi Pilkada dan Pemilu mendatang," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement