REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut mengatur secara detil penempatan iklan kampanye calon untuk Pilkada mendatang. Peraturan itu harus masuk dalam rancangan yang saat ini tengah digodok KPU.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Amirudin mengatakan belum semua detil iklan kampanye yang diatur oleh KPU saat ini.
"Kalau durasi dan frekuensi sudah, kalau penempatan ini belum, ini harus diatur karena jangan sampai lembaga penyiaran itu tak berimbang," kata Amirudin di Jakarta, Jumat (13/3) sore.
Ia mengatakan, persoalan penempatan iklan kampanye menjadi penting mengingat waktu dalam lembaga penyiaran menentukan bagi para calon yang berkampanye. Menurutnya, waktu beriklan kampanye antara satu calon dengan calon yang lainnya harus di tempat dalam periode yang sama dalam lembaga penyiaran.
Hal ini harus diatur secara jelas oleh KPU agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan bagi lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut.
"KPU harus menetapkan pada masing-masing calon ditempatkan pada jam yang sama. Misalnya prime time ya prime time semua. Harganya kan beda, kalau pagi ya pagi semua," ujarnya
Selain itu juga, untuk lembaga penyiaran, iklan kampanye juga tidak boleh melebihi 20 persen dari jatah ruang dan waktu iklan komersial lembaga penyiaran.