Ahad 15 Mar 2015 14:00 WIB

Gedung Bertingkat Tanpa Sistem Proteksi Kebakaran Ditandai

 Pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkar) DKI Jakarta akan menempelkan stiker khusus pada gedung-gedung bertingkat yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran.

"Auditnya akan kami usahakan dilakukan di seluruh gedung yang ada di Jakarta, karena kami juga mempertimbangkan jumlah personel yang ada," kata Kepala Dinas Gulkar DKI Subejo di Jakarta, Ahad (15/3).

Meskipun demikian, dia mengatakan sebelum stiker tersebut ditempelkan, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pemilik atau pengelola gedung. "Karena pemasangan stiker itu tidak bisa dilakukan secara sepihak, sehingga harus dibicarakan dulu bersama dengan pemilik gedung. Audit itu nanti minimal akan kami lakukan satu tahun sekali," ujar Subejo.

Lebih lanjut, dia menuturkan pemasangan stiker pada gedung-gedung yang belum memiliki sistem proteksi kebakaran itu hanya merupakan bentuk penegakan hukum mengingat belum adanya turunan berupa Paraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami berharap tahun ini sudah ada peraturan turunannya, terutama peraturan untuk pemasangan alarm, sprinkler dan lain-lain. Sehingga, pemilik atau pengelola gedung dapat ditindak tegas bila terbukti melanggar," tutur Subejo.

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain. Selain itu, pemilik atau pengelola gedung juga wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement