REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Dua orang korban penipuan umroh fiktif oleh agen travel Sai Tour Pekanbaru, Riau melaporkan Kepolisian Resort Kota Pekanbaru ke Ombudsman Riau terkait ketidakjelasan penanganan kasus tersebut sejak Maret 2014.
"Sudah setahun kita melaporkan ke Polresta Pekanbaru, namun tidak ada kabar. Masalah ini harus diselesaikan, jika tidak dimana keadilan itu," kata Susiyah, pelapor dan diterima diterima langsung oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman Riau, Bambang Pratama, di Pekanbaru, Senin.
Susiyah melaporkan Polresta Pekanbaru ke Ombudsman karena merasa bahwa Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan secara serius mengingat dirinya telah membuat laporan sejak 22 Maret 2014 lalu.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Ombudsman Riau, Bambang Pratama, menyatakan bahwa berkas yang diterima Ombudsman dari pelapor sudah lengkap.
Untuk selanjutnya, ia mengatakan akan mempelajarinya dan segera menyurati Kepolisian Resort Kota Pekanbaru guna meminta klarifikasi.
"Kita mau melihat bagaimana perkembangan data di Mapolres seperti apa, jika dua alat bukti sudah lengkap seharusnya kasus ini segera ditangani. Namun pada kenyataannya Kepolisian belum memberikan jawaban apakah SP3 atau seperti apa," ujarnya.
Namun ia mengatakan, dalam hal ini Ombudsman hanya bersifat meminta kepastian hukum dari kepolisian karena independensi penyidikan tetap ditangan kepolisian.
Pada Januari 2014, Susiyah bersama dengan Soewono Marmo Suikromo beserta
adiknya, Mistinigah Marmo Suikromo menyetorkan uang senilai Rp68 juta ke agen travel Sau Tour Indonesia guna keperluan umroh.
Kemudian pihak agen menjanjikan mereka untuk umroh pada 22 Februari 2014, namun gagal. Selanjutnya mereka dijanjikan untuk diberangkatkan kembali pada 28
Februari dan 6 Maret 2014, akan tetapi kembali gagal.
Hingga pada akhirnya, pihak perusahaan tiba tiba tutup dan pemilik travel tidak bisa dihubungi. Untuk itu mereka melaporkan agen travel tersebut ke Polisi, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari kepolisian.