Senin 16 Mar 2015 19:25 WIB
Remisi Koruptor

PKS: (Remisi) Hak Asasi Milik Semua Orang

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Obral Remisi
Obral Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberian remisi untuk koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menuai banyak pro dan kontra.

Ada yang sepakat karena menganggap koruptor juga sama halnya dengan narapidana lainnya. Sementera yang menolak mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak berhak mendapatkan remisi.

Anggota Komisi III DPR RI, Almuzamil Yusuf mengatakan setiap manusia memang memiliki hak asasi masing-masing, termasuk koruptor. Walaupun ia mengaku belum memastikan akan mendukung atau menolak.

"Hak asasi itu milik semua orang tapi akan kita pelajari dulu," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada ROL, Senin (16/3).

Komisi III merupakan mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia mengatakan belum ada pembicaraan di komisi karena masih dalam masa reses.

Ia juga mengatakan belum tahu pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut sehingga belum bisa menentukan sikap mendukung atau mengkritisi.

Yasonna sebelumnya mengatakan aturan PP 99/2012 terkait narapidana korupsi tidak bisa memperoleh remisi, patut ditinjau ulang. Sebab, regulasi itu mendiskriminasi para narapidana korupsi. Padahal sesama narapidana mereka memiliki hak yang sama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement