REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM melalui biro humasnya, Ferdinan akan mempelajari berkas yang diserahkan oleh kubu Djan Faridz melalui Triyana Humprey Djemat.
"Saya akan kasih semuanya ke pak menteri, biar nanti dipelajari, mereka juga kasih surat isinya untuk mencabut gugatan banding dan mengesahkan kepengurusan djan," ujar Ferdinan ditemui usai melakukan pertemuan dengan perwakilan kubu Djan Faridz, di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (16/3).
Ferdinan mengatakan berkas yang diberikan kubu Djan Faridz merupakan putusan PTUN dan berkas hasil muktamar jakarta.
Ferdinan mengaku saat ini Yasona Laoly belum bisa menemui kubu Djan Faridz sebab sedang melaksanakan pertemuan di Menteri Perekonomian.
Kepala Biro Hukum PPP, Nana Suharatna mengatakan pihaknya mendesak Menteri untuk mencabut gugatan banding dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz sebagai pengurus PPP yang sah.
Selain itu, Nana memperingatkan menteri apa yang ia lakukan merupakan pelanggaran hukum karena hasil putusan PTUN sudah incraht.